Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, kalah dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian bunyi putusan perkara yang diumumkan secara e-Court itu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Adapun majelis hakim juga menyatakan eksepsi pihak tergugat I (Mensesneg), Tergugat II (PPKGBK), Tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.
Selain itu, dalam rekonpensi, gugatan Penggugat I Rekopensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Pengugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kemudian, dalam konpensi dan rekonpensi, penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi diperintahkan untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga kini sebesar Rp21,9 juta.
Baca Juga
Petitum Gugatan
Untuk diketahui, pihak tergugat dalam perkara itu yakni Mensesneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Indobuildco, milik pengusaha Pontjo Sutowo, menilai sejumlah perbuatan yang dilakukan pihak tergugat telah melawan hukum.
Misalnya, penerbitan surat pengamanan/penertiban aset negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) oleh Mensesneg; tindakan PPKGBK yang melakukan pengamanan aset fisik terhadap kawasan Hotel Sultan; sert pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN bahwa dua Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco atas Blok 15 Kawasan GBK telah habis masa berlakunya pada 3 April dan 3 Maret 2023.
Kemudian, tindakan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat yang meminta Indobuildco agar melengkapi permohonan pembaruan HGB dengan persetujuan tertulis dari Mensesneg dan PPKGBK.
Oleh sebab itu, Indobuildco menggugat para pihak tergugat untuk menerbitkan sertifikat pembaruan dua HGB Indobuildco (kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat), serta melarang Mensesneg dan PPKGBK untuk mengubah bentuk/kondisi tanah atau mengalihkan tanah atau membatasi akses masuk ke kawasan Hotel Sultan.
Para tergugat juga diminta untuk membayar ganti rugi Rp10 triliun apabila pembaruan dua HGB Indobuildco diterbitkan, sedangkan Rp28 triliun apabila pembaruan tidak diterbitkan.
Untuk diketahui, kubu Pontjo Sutowo berpendapat bahwa HGB No.26 dan HGB No.27 atas nama Indobuildco yang diterbitkan pada 1973 masih bisa diperbarui lagi setelah habis masa perpanjangannya pada 3 April dan 3 Maret 2023 lalu. Hal itu merujuk pada masa berlaku HGB sepanjang 80 tahun sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.
Sementara itu, Mensesneg hingga PPKGBK menilai bahwa Hotel Sultan berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora. Setelah perpanjangan dua HGB Indobuildco habis 2023 lalu, Mensesneg Cs menilai tanah Blok 15 Kawasan GBK itu kembali ke HPL.
Berdasarkan catatan Bisnis, perkara gugatan Indobuildco kepada negara dilayangkan usai pemerintah berencana mengeksekusi putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan sah HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK, di 2023 lalu. Meski demikian, pihak Mensesneg dan PPKGBK memilih istilah 'penyelamatan aset negara' dibandingkan 'eksekusi'.
HPL Hotel Sultan
Diberitakan sebelumnya, HPL Mensesngeg cq. PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK sudah pernah digugat oleh Indobuildco hingga empat kali Peninjauan Kembali (PK), namun tetap akhirnya kalah. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan ingin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut usai masa berlaku HGB Indobuildco di Hotel Sultan habis di 2023 lalu.
Meski demikian, pihak Indobuildco menegaskan Hotel Sultan berdiri di atas HGB No.26 dan HGB No.27, yang diterbitkan pertama kali di 1973. Hal itu disampaikan oleh Yosef Benediktus Badeoda, kuasa hukum Indobuildco, pada agenda pemeriksaan setempat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum melawan Mensesneg hingga PPKGBK di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
"Iya jadi ini [PS] pemeriksaan setempat dalam rangka ini adalah bagian dari persidangan. Tadi hakim sudah katakan, hakim tanya kepada kita 'Apakah di sini berdiam penggugat?' Iya betul. Ini PT Indobuildco di kawasan ini, ditanya lagi 'apakah ini SHGB 26 dan 27?' Iya betul. Dan itu juga diakui oleh para penggugat," ujarnya.
Sementara itu, kubu PPKGBK mengaku bingung lantaran digugat membayar ganti rugi hingga Rp28 triliun oleh Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan.
Ganti rugi itu merupakan salah satu petitum gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Indobuildco. Pihak Indobuildco menggugat Mensesneg hingga GBK untuk membayar ganti rugi Rp10 triliun apabila Hotel Sultan diberikan pembaruan Hak Gun Bangunan (HGB), atau Rp28 triliun apabila tidak diberikan.
"Kenapa ada [gugatan] Rp10 [triliun] dan Rp28 triliun, kita juga enggak tahu kenapa angka itu muncul dari mana. Ya kita serahkan saja pada hakim perdata. Kita sudah sampaikan, kita sudah keluar uang," kata kuasa hukum PPKGBK, Chanda Hamzah di Kantor PPKGBK, Jakarta, Jumat (17/5/2024).