Bisnis.com, JAKARTA - Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo terpantau masih beroperasi pada H-1 eksekusi oleh pengelola Gelora Bung Karno (GBK).
Dari pantauan Bisnis di lokasi, pada pukul 18.21 WIB masih banyak aktivitas masuk maupun keluar hotel. Selain itu, lampu-lampu di dalam ruangan hotel tersebut masih terpancar ke arah GBK.
Terlihat juga mobil pribadi hingga taksi masih wara-wiri dari hotel tersebut. Bahkan, suara panggilan yang disiarkan dari dalam hotel masih terdengar hingga jalanan GBK, terkhusus area parkir timur Senayan.
Sebelumnya, PPKGBK dikabarkan akan melaksanakan eksekusi tersebut pada pukul 10.00 WIB pada Rabu (3/10/2023).
Untuk menunjang agenda tersebut, pengelola GBK bakal membangun tenda media center untuk dilakukannya konferensi pers.
"Nanti ada konferensi pers di [tenda] media center," kata pihak GBK saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2023).
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, nantinya kerangka bangunan di depan Hotel Sultan bakal dijadikan tempat media center. Namun, hingga pukul 18.27 WIB masih belum ada yang membuat tenda di kerangka tersebut.
Bicara soal pengawalan dari Aparat Penegak Hukum (APH), masih belum ada pihak Kepolisian yang terlihat di kawasan yang menjadi sengketa itu, baik itu di luar di daerah jalan Gatot Subroto, Sudirman hingga di area sekitar Hotel Sultan di dalam GBK.
Adapun, Bisnis juga sudah mencoba menghubungi jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi tenaga pengamanan yang bakal diturunkan untuk mengawal proses eksekusi. Hanya saja, hingga berita ini tayang tim redaksi Bisnis masih belum dapat jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Hamdan Zoelva selaku Penasihat Hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan milik pengusaha Pontjo Sutowo, menjelaskan bahwa alasan pihaknya masih mengoperasikan hotel tersebut karena eksekusi pengosongan Hotel Sultan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 dan No. 27 tidak pernah disebut dalam perintah pengadilan.
“Tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26-27/Senayan. Sesuai prinsip due process of law, bila ada putusan pengadilan yang mau dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan,” katanya kepada Bisnis, Minggu belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menuturkan bahwa meskipun perintah pengosongan belum diputus pengadilan, tetapi faktanya hak pengelolaan (HPL) kawasan tersebut telah sah menjadi hak milik GBK atau Setneg.
"Mereka lupa, bahwa putusan pengadilan, bahwa HGB 26 dan HGB 27 adalah sah milik HPL GBK atau Setneg dan Indobuildco membayar royalti," kata Saor.