Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Ungkap Indobuildco Baru Ajak Berunding Pekan Lalu

PPKGBK mengungkap bahwa PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan baru mengajak berunding perihal eksekusi lahan milik negara itu pada pekan lalu.
Perwakilan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) saat konferensi pers di Kompleks GBK, Jakarta pada Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Perwakilan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) saat konferensi pers di Kompleks GBK, Jakarta pada Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkap bahwa PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan mengajak berunding perihal eksekusi lahan milik negara itu pada pekan lalu.

Chandra Hamzah selaku kuasa hukum PPKGBK mengungkap bahwa sebelum upaya pengosongan pada hari ini, pihaknya telah berkali-kali mengirimkan surat peringatan.

"Kita sudah mengirimkan surat kepada Indobuildco 15 Juni, kita bilang HGB Anda berakhir, 7 Juli kita juga sudah kasih tahu kita punya rencana induk atas tanah tersebut di dalamnya termasuk HGB [hak guna bangunan] 26/27 kita sudah kasih tahu, totalnya 6 kali kirim surat," katanya kepada wartawan di Kompleks GBK, Jakarta pada Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, tidak ada respons positif dari pihak Indobuildco. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu baru menghubungi pihak PPKGBK untuk bertemu pada minggu lalu.

Chandra mengungkap pihaknya menyampaikan satu hal kepada , bahwa tak ada dasar lagi bagi mereka dalam memiliki hak kelola di Blok 15 kawasan GBK itu.

"Indobuildco memiliki hak tanah atas dasar apa? Sederhana saja. Beli enggak, tukar menukar enggak, hibah juga enggak. Izin kan karena HGB nomor 26-27, itu pun pecahan dari HGB nomor 20. HGB nomor 20 ini perolehan haknya berdasarkan izin Gubernur DKI nomor 1744 tahun 1971, untuk masa 30 tahun," jelasnya.

Selain itu, untuk mengakali hal ini, dia juga mengatakan bahwa Indobuildco sempat mengajak PPKGBK untuk bekerja sama dengan bentuk lain. Namun, menurutnya, kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.

"Jadi enggak bisa tunjuk langsung. Kalau tunjuk langsung, bisa diproses aparat hukum semuanya. Kalau kerjasama dengan Indobuildco tanpa tender masuk penjara kita semua nanti," papar Chandra.

Sebelumnya, pihak Pontjo Sutowo berdalih bahwa mereka enggan hengkang dari Hotel Sultan lantaran tidak adanya perintah pengosongan oleh pengadilan.

Pontjo Sutowo bahkan dikabarkan telah melobi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD guna membicarakan titik temu mengenai polemik Hotel Sultan.

"Senin 2 Oktober 2023 Pak Pontjo Sutowo bertemu dengan Pak Mahfud MD. Kemudian tim kuasa hukum PPKGBK bertemu kuasa hukum Hotel Sultan. Pertemuan itu kami artikan sebagai upaya dialog untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," jelas Amir Syamsudin selaku Tim Penasihat Hukum Indobuildco kepada Bisnis, Selasa (3/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper