Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sahkan UU ASN, Berikut 3 Poin Penting Perubahan Versi Menpan-RB Azwar Anas

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10/2023). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas pun meyakini ada tiga perubahan penting dalam UU ASN terbaru ini.

Pertama, terkait mobilitas talenta. Menurutnya, selama ini tidak ada formasi ASN yang ada di daerah 3T (tinggal, terluar, dan terdepan).

"Jadi seperti di Maluku, Papua, banyak yang tidak mengisi, mengapa? Karena mereka tidak ada tantangan, tidak ada intensif khusus. Di UU ini, mobilitas talenta akan menggerakan dengan mudah pemerintah pusat untuk mengisi ini karena kedepan akan ada reward [imbalan] khusus," ungkap Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Dia mencontohkan, imbalan khusus itu dapat lewat sistem kepangkatan. Jika di DKI Jakarta naik pangkat minimal empat tahun maka di daerah 3T hanya perlu dua tahun untuk naik pangkat.

"Sehingga ini menjadi insentif bagi anak-anak muda untuk jauh lebih cepat," jelas Azwar.

Kedua, lanjut politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini, selama ini formasi di daerah 3T berdasarkan usulan dari bawah. Dalam UU ASN terbaru ini, pemerintah pusat bisa langsung mengisinya.

"[Ketiga] terkait dengan di UU ASN, digitalisasi. Ke depan akan jadi platform untuk juga mengontrol kinerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Azwar menjelaskan pihak pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menata perubahan atas UU ASN terbaru ini, terutama yang berkaitan dengan tenaga honorer atau non-ASN yang akan dihapus.

"Penataan selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 24 Desember 2024," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, sembilan atau semua fraksi yang ada di DPR menyetujui revisi UU ASN ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper