Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi II DPR: PPPK Part Time Masuk Pembahasan RUU ASN

Komisi II DPR mengamini tengah mengkaji usulan skema PPPK part time.
Pegawai honorer mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa
Pegawai honorer mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sedang mengkaji usulan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal menilai usulan pemerintah terkait dengan pengganti tenaga honorer itu memang perlu dipertimbangkan. Penyebabnya, status itu dapat menjadi solusi pembengkakkan anggaran dalam membayar tenaga honorer.

“Pokoknya kita sampai hari ini berusaha agar tidak ada pemberhentian secara massal sehingga upaya seperti apa harus dibuatkan satu pasal yang menguatkan langkah itu. Jadi, [PPPK Paruh waktu] memang perlu juga dipertimbangkan agar anggaran daerah tidak membengkak," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, (28/8/2023).

Lebih lanjut, Syamsurizal mengibaratkan bahwa status PPPK paruh waktu dapat diterapkan kepada petugas kebersihan di sekolah, sebab selama ini mereka digaji selama bulanan. Padahal, rata-rata mereka bekerja hanya dalam hitungan jam dalam sehari.

Oleh sebab itu, apabila petugas tersebut memiliki status PPPK part time, maka pekerja itu akan digaji sesuai dengan jam kerjanya. Kendati demikian, dia meyakini bahwa solusi ini sebenarnya menguntungkan bagi pekerja, karena bisa mencari pekerjaan sambilan lainnya.

"Dengan solusi ini PPATK paruh waktu kan diharapkan dapat membantu dia dengan status yang jelas. Jadi, dia digaji sesuai waktu kerjanya, misalnya kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain. Itu tujuannya. Jadi kalau mereka sedang tidur tak digaji, " tuturnya.

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa solusi tersebut sejauh ini sudah diberlakukan di Jawa Timur dan berhasil dan menguntungkan untuk pekerja, serta menghemat anggaran Negara dan pemerintah daerah.

“Aturan baru ini pun bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena kan memang itu yang kita mau tingkatkan kualitas pegawai negeri kita," ucapnya.

Syamsurizal pun tak menampik bahwa aturan mengenai PPPK paruh waktu itu akan masuk dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan nantinya penjelasan yang lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Dalam penjelasan mendetilnya nanti PP yang akan mengatur secara detail seperti apa, makanya prinsipnya agar anggaran tidak membengkak," pungkas Syamsurizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper