Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah membuka opsi untuk memajukan waktu pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 menjadi 19-24 Oktober 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan rencana itu terus dimatangkan dan akan dituangkan dalam dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Diskusi terakhir di KPU adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November. Sementara pemungutan suara tetap tanggal 14 Februari 2024," katanya dalam Forum Diskusi Pemilu Keberagaman Menjadi Kekuatan Mewujudkan Pemilu Bermartabat, Rabu (13/9/2023).
Mahfud mengungkapkan bahwa opsi tersebut menjadi alternatif dari opsi sebelumnya yaitu pada tanggal 10-16 Oktober 2023.
Dia menjamin bahwa kedua opsi ini tidak akan berpengaruh terhadap waktu persiapan dan pelaksanaan kampanye masing-masing tim pemenangan.
“Itu semua masih bisa menampung ketentuan undang-undang, bahwa pelaksanaan kampanye sudah sesuai tahapan waktunya. Itu alternatifnya dan sama-sama bisa diterima,” paparnya.
Baca Juga
Menurut Mahfud, penentuan opsi ini tak akan memakan waktu lama karena tidak perlu perumusan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Akan diatur dalam PKPU. Keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan bisa selesai," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengingatkan para pimpinan partai politik agar tidak melakukan politik identitas menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut bertujuan untuk membangun perhelatan pemilu yang damai bagi masyarakat.