Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai proses pemilihan umum (pemilu) 2024 dapat terhambat jika pendaftaran calon presiden (capres)—calon wakil presiden (cawapres) tidak dipercepat.
“Kalau tidak diajukan [percepatan pendaftaran] justru mempengaruhi tahapan pemilu. Bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/9/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan bahwa selama ini ketentuan jadwal tahapan pemilu ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPR, dan Bawaslu.
Selanjutnya, dia menyebut apabila proses pemilu masih berjalan dengan ketentuan sebelumnya, yakni masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sebelum pemungutan suara, dan gambar sudah dicetak sebelum pemungutan, maka akan merusak jadwal yang ada.
Dia pun menyinggung apabila menggunakan jadwal lama yang tertuang di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan pasar 26, dinilainya akan mengganggu tahapan-tahapan lain dari pesta demokrasi yang akan berjalan dalam waktu dekat itu.
Mahfud meyakini dengan dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober justru dapat melaksanakan Perppu Pemilu sesuai dengan jadwal yang diharapkan.
Baca Juga
Apalagi, dia mengatakan Perppu itu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.
"Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalau tanggal 10—16 [Oktober 2023). Kan cuma mendaftar," pungkas Mahfud.