Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Dukung Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

Menko Mahfud menilai jadwal pendaftaran bakal capres dan cawapres yang dimajukan akan mendukung kelancaran proses Pemilu 2024
Mahfud Dukung Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Mahfud Dukung Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai proses pemilihan umum (pemilu) 2024 dapat terhambat jika pendaftaran calon presiden (capres)—calon wakil presiden (cawapres) tidak dipercepat.

“Kalau tidak diajukan [percepatan pendaftaran] justru mempengaruhi tahapan pemilu. Bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (11/9/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan bahwa selama ini ketentuan jadwal tahapan pemilu ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), DPR, dan Bawaslu.

Selanjutnya, dia menyebut apabila proses pemilu masih berjalan dengan ketentuan sebelumnya, yakni masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sebelum pemungutan suara, dan gambar sudah dicetak sebelum pemungutan, maka akan merusak jadwal yang ada.

Dia pun menyinggung apabila menggunakan jadwal lama yang tertuang di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan pasar 26, dinilainya akan mengganggu tahapan-tahapan lain dari pesta demokrasi yang akan berjalan dalam waktu dekat itu.

Mahfud meyakini dengan dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober justru dapat melaksanakan Perppu Pemilu sesuai dengan jadwal yang diharapkan.

Apalagi, dia mengatakan Perppu itu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.

"Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalau tanggal 10—16 [Oktober 2023). Kan cuma mendaftar," pungkas Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper