Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan PKPU: Pendaftaran Capres-cawapres Dipercepat dan Dipersingkat Jadi 10-16 Oktober

KPU berencana mempercepat dan mempersingkat waktu pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024.
Petugas KPU Provinsi Jambi membacakan daftar pemilih saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Petugas KPU Provinsi Jambi membacakan daftar pemilih saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat dan mempersingkat waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. Dari yang awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 - 16 Oktober 2023.

Perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu terlihat dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik pada Senin (4/9/2023) kemarin.

Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, terlihat masa pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023. Awalnya, sesuai PKPU No. 3/2022, pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.

Artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres dipercepat sembilan hari. Sementara itu, waktu pendaftaran yang awalnya 37 hari dipersingkat menjadi enam hari.

Di samping itu, dalam Rancangan PKPU ini, penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada 13 November 2023. Penetapan dilakukan usai KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kepada para capres-cawapres yang mendaftarkan diri. Lalu, penetapan nomor urut capres-cawapres akan dilaksanakan pada 14 November 2023.

Sebagai informasi, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini masih dalam tahap uji publik untuk mendengar masukan dari publik. Dengan demikian, isi Rancangan PKPU ini masih dapat berubah sebelum ditetapkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper