Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat dan mempersingkat waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. Dari yang awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 - 16 Oktober 2023.
Perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu terlihat dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik pada Senin (4/9/2023) kemarin.
Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, terlihat masa pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023. Awalnya, sesuai PKPU No. 3/2022, pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 November 2023.
Artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres dipercepat sembilan hari. Sementara itu, waktu pendaftaran yang awalnya 37 hari dipersingkat menjadi enam hari.
Di samping itu, dalam Rancangan PKPU ini, penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada 13 November 2023. Penetapan dilakukan usai KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kepada para capres-cawapres yang mendaftarkan diri. Lalu, penetapan nomor urut capres-cawapres akan dilaksanakan pada 14 November 2023.
Sebagai informasi, Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ini masih dalam tahap uji publik untuk mendengar masukan dari publik. Dengan demikian, isi Rancangan PKPU ini masih dapat berubah sebelum ditetapkan.