3. Tunjangan Suami/Istri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 menyebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri berprofesi sebagai PNS, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok paling tinggi.
Namun tunjangan ini akan dihapuskan bila sistem single salary diberlakukan.
4. Tunjangan Anak
Besar tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal tiga anak) yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
5. Tunjangan Makan
Tunjangan lain yang akan dihapus yakni tunjangan makan yang akan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.