Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Tunjangan PNS yang Akan Dihapus per 2024

Simak deretan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dihapus per 2024 saat diterapkan skema single salary.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil/BKN
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil/BKN

3. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 menyebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri berprofesi sebagai PNS, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok paling tinggi.

Namun tunjangan ini akan dihapuskan bila sistem single salary diberlakukan.

4. Tunjangan Anak

Besar tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal tiga anak) yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

5. Tunjangan Makan

Tunjangan lain yang akan dihapus yakni tunjangan makan yang akan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper