Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunjangan PNS Dihapus per 2024, Semua Terima Gaji Tunggal

Pemerintah akan menghapus tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dan menggantinya dengan skema gaji tunggal.
Ilustrasi pns /Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Ilustrasi pns /Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah tengah mengkaji penghapusan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024.

Nantinya, para PNS hanya akan menerima gaji tunggal atau single salary. Meskipun dalam gaji tersebut PNS juga akan tetap menerima tunjangan berupa tunjangan kinerja dan uang kemahalan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Selasa (12/9/2023).

Single salary yang akan diberikan kepada para pegawai negeri ini juga mencakup sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Dengan adanya sistem ini, PNS akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya. Sehingga seorang PNS dengan jabatan yang sama, bisa memiliki gaji yang berbeda.

"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis keterangan resmi yang dikutip dari situs BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper