Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik 8%, Simak Gaji PNS untuk Lulusan Sarjana Tahun Depan

Kamu lulusn sarjana yang hendak mendaftar PNS? simak daftar gajinya berikut ini.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Cek gaji PNS lulusan sarjana untuk tahun depan. Informasi ini penting diketahui agar tidak banyak PNS yang mengundurkan diri.

Belum lama ini viral ribuan CPNS 2022 mundur karena gajinya tak sesuai harapan. Selain soal gaji, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.

"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ungkap Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dikutip dari siaran pers, Jumat (4/8/2023).

Di sisi lain, pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS pada bulan September 2023 mendatang. Buat kamu yang ingin daftar, ada baiknya kamu simak daftar gaji untuk lulusan sarjana berikut ini.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sendiri merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok untuk lulusan sarjana yakni golongan III A mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.

Akan tetapi, Jokowi telah menetapkan bahwa gaji PNS akan naik 8% tahun depan. Dengan demikian, gaji PNS golongan III A akan berada di angka Rp 2.785.752 hingga paling tinggi Rp 4.575.312.

Jadi untuk sarjana yang mendaftar PNS tahun ini, kemungkinan akan mendapatkan gaji terendah Rp 2.785.752 dan tertinggi Rp 4.575.312..

Berikut adalah perinciannya:

Rp 2.785.752

Rp 2.872.800

Rp 2.964.060

Rp 3.057.372

Rp 3.153.600

Rp 3.252.960

Rp 3.355.452

Rp 3.461.076

Rp 3.570.156

Rp 3.682.584

Rp 3.798.576

Rp 3.918.132

Rp 4.041.576

Rp 4.168.908

Rp 4.300.128

Rp 4.435.560

Rp 4.575.312

Yang perlu diketahui, gaji di atas baru gaji pokok. PNS mendapatkan beberapa tunjangan lain yang akan menambah nominal pendapatannya per bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper