Bisnis.com, SOLO - Cek gaji PNS lulusan sarjana untuk tahun depan. Informasi ini penting diketahui agar tidak banyak PNS yang mengundurkan diri.
Belum lama ini viral ribuan CPNS 2022 mundur karena gajinya tak sesuai harapan. Selain soal gaji, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ungkap Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dikutip dari siaran pers, Jumat (4/8/2023).
Di sisi lain, pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS pada bulan September 2023 mendatang. Buat kamu yang ingin daftar, ada baiknya kamu simak daftar gaji untuk lulusan sarjana berikut ini.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sendiri merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok untuk lulusan sarjana yakni golongan III A mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
Akan tetapi, Jokowi telah menetapkan bahwa gaji PNS akan naik 8% tahun depan. Dengan demikian, gaji PNS golongan III A akan berada di angka Rp 2.785.752 hingga paling tinggi Rp 4.575.312.
Baca Juga
Jadi untuk sarjana yang mendaftar PNS tahun ini, kemungkinan akan mendapatkan gaji terendah Rp 2.785.752 dan tertinggi Rp 4.575.312..
Berikut adalah perinciannya:
Rp 2.785.752
Rp 2.872.800
Rp 2.964.060
Rp 3.057.372
Rp 3.153.600
Rp 3.252.960
Rp 3.355.452
Rp 3.461.076
Rp 3.570.156
Rp 3.682.584
Rp 3.798.576
Rp 3.918.132
Rp 4.041.576
Rp 4.168.908
Rp 4.300.128
Rp 4.435.560
Rp 4.575.312
Yang perlu diketahui, gaji di atas baru gaji pokok. PNS mendapatkan beberapa tunjangan lain yang akan menambah nominal pendapatannya per bulan.