Bisnis.com, SOLO - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru mengenai skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan PNS akan dihapus dan diganti dengan skema gaji tunggal atau single salary per 2024. Meskipun nantinya juga akan tetap diberikan tunjangan berupa uang kinerja dan uang kemahalan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan perubahan skema penggajian PNS ke sistem single salary itu menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.
"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso di Komisi XI DPR RI, Senin (11/9).
Skema pemberian gaji tunggal PNS
Single salary yang akan diberikan kepada para pegawai negeri ini juga mencakup sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Dengan adanya sistem ini, PNS akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya. Sehingga seorang PNS dengan jabatan yang sama, bisa memiliki gaji yang berbeda.
Baca Juga
"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis keterangan resmi yang dikutip dari situs BKN.
Besaran tunjangan kinerja dan uang kemahalan
Sebelumnya, single salary juga sudah pernah dibahas pada 2014 lalu. Di mana saat itu sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah untuk menerapkan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.
Mereka yakin skema itu bisa meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS.
Pasalnya besaran tunjangan yang diberikan dalam single salary ini akan memiliki perhitungan yang berbeda dari tunjangan PNS sebelumnya.
Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS, di mana tunjangan ini akan diberikan apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.
Apabila output kinerja kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.
Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.
Kemudian untuk uang kemahalan, dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri.
Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.
Dari sini PNS akan mendapat jumlah uang kemahalan yang berbeda, tergantung daerah yang ditempatinya.