Bisnis.com, SOLO - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan akan ada perubahan skema penggajian PNS pada 2024.
Nantinya, para PNS/ASN hanya akan menerima penghasilan dengan ke sistem single salary atau gaji tunggal.
"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso di Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).
Alhasil, tunjangan-tunjangan PNS akan dihapus dan diganti dengan sistem penggajian satu jalur. Meskipun begitu, tunjangan kinerja (tukin) dan uang kemahalan akan tetap ada dalam sistem penggajian tersebut.
Lantas, apa saja tunjangan PNS yang akan hilang dalam sistem gaji tunggal? Berikut daftarnya.
Daftar Tunjangan PNS yang akan Dihapus:
1. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada para pegawai negeri yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan ini merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, yakni sebesar Rp190 ribu untuk PNS Golongan IV, Rp185 ribu untuk PNS Golongan III, Rp180 ribu untuk PNS Golongan II, dan Rp175 ribu untuk PNS Golongan I.
Baca Juga
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan akan dihapus apabila pemerintah mulai menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary.
Tunjangan ini biasanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Adapun besaran tunjangan jabatan para PNS ini yakni eselon IA menerima tunjangan sebesar Rp5,5 juta, eselon IB sebesar Rp4,365 juta, eselon IIA Rp3,250 juta, eselon IIB Rp2,025, juta eselon IIIA Rp1,260 juta, eselon IIIB Rp980 ribu, eselon IVA Rp540 ribu, dan eselon IVB Rp490 ribu.
selanjutnya...