Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi laporan yang menyebut seorang tahanan bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa laporan pengaduan yang diterima oleh Dewas itu kini tengah diproses.
"Ada laporan yang masuk ke Dewas dan sedang diproses," katanya kepada Bisnis, Selasa (12/9/2023).
Secara terpisah, Albertina lalu mengatakan bahwa tidak mengetahui siapa pihak yang mengirim laporan tersebut ke Dewas. Laporan yang dimaksud diterima oleh Dewas KPK sekitar dua hari yang lalu.
Mantan Hakim itu juga tidak memerinci siapa pimpinan maupun tahanan yang diduga bertemu di lantai 15 Gedung Merah Putih, sesuai dengan laporan yang diterima.
"Ituu masih dalam proses ya, jadi kami masih telaah dulu sama fungsional ya," ujarnya saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga
Adapun Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak memerinci lebih jauh terkait dengan kabar itu saat ditanya wartawan. Dia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan tahanan atau saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi dilakukan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
"Jadi kami ingin menyampaikan begini, ya, yang sepemahaman kami itu pemeriksaan terhadap tahanan itu kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan, kepentingannya misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai 2," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Kendati tak memberikan jawaban spesifik, Ali membenarkan bahwa lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan merupakan lantai ruangan pimpinan KPK.
"[Lantai] 15 itu ya betul [lantai ruangan pimpinan KPK]," terang Juru Bicara KPK itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kabar bahwa adanya laporan yang masuk ke Dewas terkait dengan dugaan dibawanya tahanan ke lantai 15 Gedung Merah Putih, di mana terdapat ruangan pimpinan.
Sekadar informasi, pasal 36 pada Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.