Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Pimpinan KPK Johanis Tanak

Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Antara
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani sidang etik terkait dengan percakapannya dengan pejabat di Kementerian ESDM, yang tengah berperkara, Kamis (27/7/2023). 

Sekadar informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik Johanis ke sidang etik. Sidang itu digelar secara tertutup hari ini di Gedung Anticorruption Learning Center (ACLC) KPK. 

"[Sidang etik] jam 09.00, sidang bersifat tertutup," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Kamis (27/72023). 

Sebelumnya, sidang etik salah satu pimpinan KPK tersebut rencananya digelar pada awal pekan ini, Senin (24/7/2023). Akan tetapi, sidang tersebut ditunda hingga hari ini lantaran saat itu Johanis masih cuti. 

Johanis diduga telah melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Dewas no.3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pelanggaran yang diduga dilakukan pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu yakni terkait dengan percakapan (chat) dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. Padahal, Sihite saat itu sedang berperkara dengan KPK terkait korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. 

Percakapan Tanak dan Sihite sempat viral di media sosial pada akhir April 2023. Tanak pun sudah mengklarifikasi bahwa percakapan dengan rekannya selama di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi pimpinan KPK. 

Percakapan Tanak-Sihite yang beredar di Twitter itu pun menjadi bahan laporan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewas. Namun demikian, lantaran percakapan itu terjadi sebelum Tanak menjabat di KPK, Dewas memutuskan bahwa laporan itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Johanis tak bisa mengelak lagi, karena Dewas kemudian menemukan bahwa ada percakapan lain antara kedua jaksa tersebut. Percakapan itu dilakukan pada 27 Maret 2023, dan diketahui saat KPK mengekstraksi ponsel Sihite usai penggeledahan.

"Dewas menemukan ada komunikasi antara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," terang Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers, Senin (19/6/2023). 

Dia lalu mengatakan bahwa Dewas akan memeriksa sejumlah pihak terlebih dahulu, sebelum menggelar sidang etik terhadap Tanak. 

Albertina juga menegaskan bahwa percakapan di luar laporan ICW itu diketahui terjadi bersamaan dengan saat penggeledahan kantor Sihite, dan saat Tanak mengikuti rapat expose perkara dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Inisiatif Tanak

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Albertina, Tanak saat itu yang lebih dulu menghubungi Sihite dalam bentuk pesan singkat sebanyak tiga kali pengiriman. Percakapan itu, lanjutnya, belum dibaca Sihite lantaran ponsel yang dimaksud masih disita, dan Tanak keburu menghapus chat tersebut. 

Tanak, kata Albertina, mengaku kepada Dewas bahwa chat ke Sihite itu merupakan pesan terusan (forward) dari sahabatnya yang merupakan pengusaha. 

"Saudara Johanis Tanak menjelaskan bahwa komunikasi pada 27 Maret 2023 tersebut, saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha. Saudara Johanis Tanak mengetahui bahwa saudara Sihite sebagai Kabiro Hukum mengerti tentang permasalahan hukum," jelas Albertina. 

Dalam pemeriksaan itu, Tanak pun disebut berdalih bahwa percakapan yang dilakukan dengan Sihite bukan dihapus. Percakapan itu lenyap karena Tanak memasang sistem penghapusan chat secara otomatis. 

Akan tetapi, Albertina menilai pernyataan Tanak bertentangan karena pesan lain dalam chatroom antara Tanak-Sihite tidak ikut terhapus. 

Tanak juga disebut menolak ponselnya diekstraksi guna memastikan komunikasinya dengan Sihite pada 27 Maret 2023. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper