Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Klasifikasi 300 Surat Bermasalah pada Kasus Transaksi Rp349 Triliun

Mahfud MD menyampaikan 300 surat bermasalah dalam kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun sudah bisa diklasifikasikan.
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD di kantor Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). JIBI/Bisnis- Anshary Madya Sukma
Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD di kantor Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). JIBI/Bisnis- Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD menyampaikan 300 surat bermasalah dalam kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun sudah bisa diklasifikasikan.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan temuan baru dalam 300 surat yang bermasalah di Ditjen Bea Cukai atau di Kementerian Keuangan diklasifikasikan menjadi empat bagian.

"Ada yang sudah diselesaikan, tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Inpres No.2/2017 sehingga tercatat ini masih bermasalah. Tapi yang kedua ada yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai," ujarnya di kantor Polhukam, Senin (11/9/2023).

Kemudian, Mahfud menyampaikan ada klasifikasi surat yang tengah berproses dan tengah ditindaklanjuti di kejaksaan, kepolisian dan diproses di pengadilan.

"Kalau harus ditindaklanjuti itu menurut catatan kami belum ada tindak lanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi, yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK di Kejaksaan dan di Kepolisian, serta berproses di pengadilan. Kemudian, ada yang masih perlu pendalaman khusus. Jadi ada empat," imbuhnya.

Selain itu, ada temuan masalah lain seperti ditemukannya dokumen tidak otentik karena berupa fotokopi atau diambil dari internet sehingga diduga palsu.

Selanjutnya, permasalahan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin, oleh karenanya tindak pidana dan banyak juga yang tidak mematuhi instrumen teknis tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Lalu, yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," pungkas Mahfud.

Sekadar informasi, total nilai transaksi Rp349 triliun tersebut merupakan data agregat dugaan TPPU yang terkait dengan Kemenkeu periode 2009-2023, hal itu sebagaimana dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper