Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta terkait dengan Proyek Smart City Bandung.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan dakwaan tersebut, Yana menerima suap tersebut sebagai Wali Kota Bandung periode 2022-2023 bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung 2022-2023 Khairur Rijal dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan. Dakwaan terhadap Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dibacakan terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000,00," demikian bunyi surat dakwaan kepada Yana, dikutip Rabu (6/9/2023).
JPU menyebut bahwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung itu terjadi di sekitar periode Desember 2022 sampai dengan Januari 2023, bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wisata Jaya Travelindo, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
Adapun suap sekitar Rp400 juta itu diterima Yana dan beberapa anak buahnya itu dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro, serta Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Baca Juga
Secara terperinci, suap yang diterima Yana dari pejabat PT SMA itu berkaitan dengan pengadaan kamera CCTV, serta suap dari PT CIFO guna proyek pengadaan jasa internet service provider (ISP) pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Selain menerima suap, JPU KPK turut mendakwa Yana dan anak buahnya itu menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp206 juta, SGD 14.250, 645.000 yuan, dan 15.630 bath.
"Sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," demikian bunyi dakwaan.
Atas perbuatan pada terdakwa, Yana dkk terancam pidana pasal 12 huruf a Jo. pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.