Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dengan demikian, Yana Mulyana dan tersangka kasus suap pengadaan proyek Bandung Smart City lainnya akan segera disidang. Agenda pertama sidang nantinya yakni untuk pembacaan surat dakwaan.
"Status penahanan berlanjut dengan wewenang penahanan saat ini berada di Pengadilan Tipikor," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Penetapan Yana dan lima orang tersebut lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (14/4/2023), malam.
Keenam orang tersebut ditangkap dan ditahan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.
Baca Juga
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.