Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Yana Mulyana Segera Disidang, Kasus Proyek Smart City Bandung

KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung
Wali Kota Yana Mulyana Segera Disidang, Kasus Proyek Smart City Bandung. Penyidik Komisi KPK berjalan menuju kendaraannya usai melakukan penggeledahan di Kompleks Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Wali Kota Yana Mulyana Segera Disidang, Kasus Proyek Smart City Bandung. Penyidik Komisi KPK berjalan menuju kendaraannya usai melakukan penggeledahan di Kompleks Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dengan demikian, Yana Mulyana dan tersangka kasus suap pengadaan proyek Bandung Smart City lainnya akan segera disidang. Agenda pertama sidang nantinya yakni untuk pembacaan surat dakwaan.

"Status penahanan berlanjut dengan wewenang penahanan saat ini berada di Pengadilan Tipikor," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Penetapan Yana dan lima orang tersebut lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (14/4/2023), malam.

Keenam orang tersebut ditangkap dan ditahan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper