Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa menyatakan berkas kasus dugaan suap dalam pengadaan proyek Bandung Smart City telah lengkap.
"Tim Jaksa yang meneliti isi kelengkapan berkas perkara menyatakan lengkap dan dapat dibawa kepersidangan untuk dibuktikan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Adapun, penahanan Yana dan tersangka lain akan dilakukan selamat 20 hari ke depan atau sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rumah Tahanan KPK.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja," pungkasnya.
Sekadar informasi, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4/2023) malam.
Baca Juga
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.
Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.