Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Ada Pihak yang Ingin Halangi Penyidikan Kasus Suap Wali Kota Bandung

KPK memperol informasi dugaan penghalangan penyidikan kasus suap proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeroleh informasi terkait dengan adanya dugaan penghalangan penyidikan kasus suap proyek Bandung Smart City, dengan tersangka Wali Kota Yana Mulyana.

KPK menyebut ada pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan saat proses penggeledahan di Balai Kota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, serta Kantor PT SMA di Jakarta Barat. 

"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (19/4/2023). 

Ali mengatakan bahwa upaya menghalangi penyidikan itu yakni dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik. 

Untuk itu, lembaga antirasuah mengingatkan ketentuan pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang tindakan menghalangi proses penyidikan. KPK menegaskan bakal tegas menerapkan pasal tersebut. 

"KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut bersama-sama mengawal proses penyidikan perkara ini dengan menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka YM [Yana Mulyana] dkk kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," tutup Ali.

Penyidik menemukan sejumlah bukti dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Senin (17/4/2023). Barang-barang yang ditemukan berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Yana Mulyana. 

Wali Kota Bandung ke-17 itu diduga menerima yang suap pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City senilai Rp924,6 juta. Uang itu juga disebut tak hanya diterima Yana, namun juga Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Bandung Khairur Rijal. 

Berdasarkan konstruksi perkara, terdapat tiga pihak swasta yang terseret dalam kasus tersebut yakni dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan Direktur Utama Sony Setiadi, serta PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan Direktur Benny dan Manager Andreas Guntoro. 

Kini, KPK telah menetapkan tiga orang di lingkungan Pemkot Bandung, termasuk Yana, dan tiga orang swasta sebagai tersangka. Sebelumnya, mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.  

Sebagai penerima suap, Yana, Dadang, dan Khairur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Sebagai pemberi suap, Benny, Andreas, dan Sony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper