Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 20 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mengeluhkan tindakan Lukas Enembe di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta. Gubernur Papua nonaktif itu disebut memiliki kondisi kesehatan yang buruk dan tidak menjaga kebersihan.
Melalui surat yang diteruskan oleh kuasa hukum Lukas, 20 tahanan KPK itu menyatakan bahwa kehadiran terdakwa kasus suap dan pencucian uang itu di rutan telah menimbulkan ketidaknyamanan, hingga bahaya terhadap kesehatan.
Surat itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di mana Lukas menjalani sidang. Dalam surat terbuka yang diterima oleh wartawan, sebanyak 20 tahanan itu menuliskan bahwa selama enam bulan di rutan Lukas tidak menjaga kebersihannya.
Terhadap kondisi tersebut, para tahanan rutan mengusulkan pada KPK agar mengizinkan Lukas bisa dirawat di rumah sakit, bukan di rutan.
Surat yang ditulis J27 Juli 2023 itu ditujukan ke Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Lukas, serta Kepala Rutan KPK.
Adapun 20 tersangka maupun terdakwa KPK yang membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut yakni di antaranya Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, serta mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca Juga
Tanggapan KPK
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa telah menerima surat dari para penghuni rutan Gedung Merah Putih KPK itu. Dia mengakui bahwa isi surat tersebut berisi keluhan dari para tersangka dan terdakwa korupsi.
"Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Namun demikian, Ali mengingatkan Lukas agar disiplin dan tertib mengkonsumsi obat dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Dia juga diminta untuk bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK.
Juru Bicara KPK berlatar belakang Jaksa itu mengatakan bahwa Lukas beberapa kali menolak untuk mengkonsumsi makanan yang juga diberikan kepada tahanan lainnya.
Selain itu, petugas rutan disebut telah secara berkala melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.
"Kondisi terdakwa Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PB IDI tertanggal 31 Juli 2023 berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan [fit to stand trial]," terangnya.