Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Sekda hingga Anggota DPRD Bandung di Kasus Yana Mulyana

KPK menahan 4 tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana 2023 lalu.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana 2023 lalu. Salah satu tersangka baru yang ditahan yakni mantan Sekda Bandung Ema Sumarna (ES). 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ema ditahan untuk 20 hari ke depan terkait dengan jabatannya juga sebagai Ketua TAPD periode 2019–2024. Kemudian, ada tiga anggota DPRD Bandung 2019–2024 yang turut ditahan yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH) dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).  

"Perkara ini merupakan Pengembangan perkara OTT Wali Kota Bandung yang terlibat Perkara Suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City," jelas Asep pada konferensi pers Kamis (26/9/2024).

Para Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran (TA) 2020–2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

"Rincian Penerimaan uang Tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 Miliar dan para Tersangka lainnya selaklu anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan Pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," jelas Asep. 

Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK. 

Asep mengemukakan bahwa penetapan keempat tersangka adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan lain-lain, terkait dengan perkara suap Bandung Smart City.

Adapun perkara ini bermula awalnya pada 2022 ketika pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD. Pada saat pembahasan tersebut, para pihak menyepakati adanya anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper