Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus suap proyek Smart City sekaligus mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.
Yana kembali diperiksa oleh penyidik KPK hari ini, Selasa (4/6/2024), pada pengembangan kasus dugaan korupsi yang berawal dari kasusnya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa proses penyidikan telah dimulai dengan tersangka sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif.
"Artinya sudah dimulai proses penyidikan yang di Bandung itu dengan beberapa orang sebagai tersangka. Ada eksekutif dan legislatif," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Adapun Yana tidak sendirian diperiksa sebagai saksi hari ini. Dua terpidana lainnya juga diperiksa pada kasus yang sama, yaitu mantan Anggota DPRD 2009-2014 Tomtom Dabbul Qamar dan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung Herry Nurhayat.
Kemudian, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada hari yang sama. Mereka adalah Kasubbag TU BLUD Angkutan Ade Surya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Mia Mayasari, Kasi Pengendalian dan Ketertiban Apep Muhamad Solehudin, ibu rumah tangga Rini Januanti dan swasta Hari Budiarto.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada pengembangan kasus Smart City Bandung. Misalnya, sejumlah anggota DPRD Bandung dan Sekda Ema Sumarna.
Baca Juga
Adapun KPK mengonfirmasi pengembangan penyidikan perkara proyek Smart City yang menjerat Yana Mulyana sudah naik ke tahap penyidikan. Beberapa pihak juga sudah ditetapkan sebagai tersangka meliputi pihak pemerintah kota dan anggota DPRD.