Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas terpidana mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada akhir Desember 2023 lalu.
Yana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, Yana divonis bersalah menerima suap terkait dengan Proyek Smart City Bandung. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena Tim Jaksa dan para Terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).
Adapun Yana turut dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, US$3.000 dan BATH15.630.
Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Selain Yana, KPK turut mengeksekusi putusan terhadap dua terpidana lainnya yakni Dadang Darmawan dengan pidana selama empat tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp200 juta sekaligus uang pengganti Rp271,9 juta.
Baca Juga
Kemudian, Khairur Rijal dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan, serta denda Rp200 juta sekaligus uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811 dan WON950.000.
Sebelumnya, Yana didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta terkait dengan Proyek Smart City Bandung.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan dakwaan tersebut, Yana menerima suap tersebut sebagai Wali Kota Bandung periode 2022-2023 bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung 2022-2023 Khairur Rijal dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.
JPU menyebut bahwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung itu terjadi di sekitar periode Desember 2022 sampai dengan Januari 2023, bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wisata Jaya Travelindo, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
Adapun suap sekitar Rp400 juta itu diterima Yana dan beberapa anak buahnya itu dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro, serta Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Secara terperinci, suap yang diterima Yana dari pejabat PT SMA itu berkaitan dengan pengadaan kamera CCTV, serta suap dari PT CIFO guna proyek pengadaan jasa internet service provider (ISP) pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Selain menerima suap, JPU KPK turut mendakwa Yana dan anak buahnya itu menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp206 juta, SGD 14.250, 645.000 yuan, dan 15.630 bath.
"Sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," demikian bunyi dakwaan.