Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/9/2023).
Seperti diketahui, Mardani divonis bersalah dalam kasus penerimaan suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan.
Dia dinyatakan terbujti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan," demikian dikutip dari keterangan resmi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Selain dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk pidana penjara 12 tahun, Mardani dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Dari denda dan uang pengganti itu, Mardani telah melunaskan Rp500 juta pidana denda yang dibebankan kepadanya serta telah mencicil Rp10 miliar dari uang pengganti.
Baca Juga
"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," kata Ali, dalam keterangan terpisah.
Ke depan, KPK melalui Tim Jaksa Eksekutor akan kembali menagih cicilan uang pengganti tersebut dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana.
Sebelumnya, KPK menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan uang pidana denda dan pengganti yang dibebankan kepada Mardani tidak sesuai. Nilai yang dibebankan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rp118 miliar subsidair lima tahun penjara.
Tidak hanya itu, pidana denda yang ada di dalam vonis juga tercatat lebih ringan yakni Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan, atau kurang dari tuntutan yaitu Rp700 juta subsidair delapan bulan kurungan.