Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidikan dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bermuatan politis.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menekankan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung sebelum deklarasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai Bakal Calon Wakil Presiden 2024.
Sekadar catatan, penyidik lembaga antikorupsi menggeledah Kantor Kemnaker, Jakarta. Pada pekan lalu, KPK mengungkap bahwa waktu kejadian dugaan korupsi yang tengah disidik itu yakni pada sekitar 2012 atau saat Muhaimin menjabat Menteri Ketenagakerjaan.
Ali menjelaskan bahwa melalui gelar perkara, lembaga antirasuah sepakat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan bahkan sebelum Muhaimin diisukan menjadi Bakal Cawapres. Alat bukti yang cukup telah didapatkan sejak Juli 2023, dan surat perintah penyidikan terbit sejak Agustus 2023 lalu.
"Namun sebagai pemahaman bersama, sebelumnya pasti ada proses-proses penerimaan laporan, telaah dan verifikasi lebih dahulu di pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data," terangnya kepada wartawan, Minggu (3/9/2023).
Ali lalu mengatakan bahwa tahapan masuknya laporan pengaduan masyarakat itu ke penyelidikan hingga penyidikan seperti saat ini merupakan proses panjang.
Baca Juga
Oleh karena itu, Ali menilai bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker itu membutuhkan waktu panjang bahkan lebih dari dua bulan sebelum naik ke penyidikan.
"Tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," lanjut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK itu.
Seperti diketahui, isu Muhaimin atau Cak Imin dipilih menjadi Bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan di 2024 mencuat pada akhir Agustus 2023 atau awal pekan ini. Deklarasi Cak Imin sebagai Bakal Cawapres Koalisi Perubahan lalu terwujud kemarin, Sabtu (2/9/2023), di Surabaya.
Adapun KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ketua Umum PKB itu merupakan Menaker era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat selama periode 2009-2014.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/9/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kemnaker itu terkait dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri.
Pimpinan KPK itu menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp20 miliar, sehingga terdapat dugaan kerugian keuangan negara.
"[Nilai kontranya] Rp20 miliar sekitaran itu," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kini KPK telah mengajukan pencegahan kepada tiga orang yang diduga merupakan tersangka dalam kasus tersebut, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan terhadap tiga orang tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan Tim Penyidik.