Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal 39 mantan terpidana korupsi yang berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Firli mengamini bahwa Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) memperbolehkan napi korupsi untuk kembali mencalonkan diri. Akan tetapi, dia menekankan bahwa mantan napi korupsi yang mencalonkan diri harus tetap mengumumkan bahwa mereka merupakan mantan terpidana, dan kasus yang menjerat mereka.
"Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," katanya dalam keterangan resmi hari ini, Kamis (31/8/2023).
Dia menilai pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik bisa dijadikan pertimbangan bagi pemilih. Purnawirawan Polri itu bahkan mendorong para mantan napi yang maju sebagai caleg merincikan hingga berapa lama pidana badan yang dijatuhkan pada vonis berkekuatan hukum tetap.
"Ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih, tetapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU ketentuannya seperti itu," terang Firli secara terpisah di Gedung DPR, Rabu (30/8/2023).
Adapun nama 39 mantan napi koruptor itu ditemukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam DCS anggota legislatif DPD, DPR, hingga DPRD tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. DCS itu belum lama ini diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga
Berdasarkan data yang dirilis ICW, Jumat (25/8/2023), ditemukanawalnya sekitar 15 nama mantan napi korupsi dalam DCS bakal caleg di tingkat DPR maupun DPD. Lalu, sembilan dari 15 nama tersebut mencalonkan diri untuk menjadi bakal caleg DPR, sedangkan enam orang sisanya mencalonkan untuk maju sebagai bakal caleg DPD.
Khusus untuk mantan napi korupsi yang maju sebagai bakal caleg DPR, lima berasal dari Partai Nasdem, dua dari PDI Perjuangan, dan masing-masing satu orang dari Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Langkah ICW untuk menemukan nama-nama mantan napi korupsi dalam DCS bakal caleg tidak berhenti di tingkat DPD dan DPR saja. Selang tiga hari setelahnya, Senin (28/8/2023), lembaga watchdog itu menemukan setidaknya 24 mantan napi kasus rasuah berada dalam DCS bakal caleg DPRD kabupaten, kota, hingga provinsi.
Data yang dirilis ICW itu menunjukkan empat bakal caleg maju dari Partai Golkar, empat dari Partai Gerindra, tiga dari Partai Demokrat, tiga dari Partai Hanura, dua dari Perindo, dua dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), satu dari PKB, satu dari PDIP, satu dari Partai Buruh, satu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), satu dari Partai Bulan Bintang (PBB), dan satu dari Partai Nasdem.
"Sebagaimana diketahui, KPU RI belum juga mengeluarkan data mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi. Oleh sebab itu, sekali lagi, ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat," jelas Divisi Korupsi Politik ICW, dikutip Bisnis, Kamis (31/8/2023).