Bisnis.com, SOLO - Hari ini, Selasa (22/8/2023), merupakan hari kedua bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta untuk melaksanakan work from home (WFH).
ASN juga memiliki sejumlah larangan saat melaksanakan WFH hingga 7 September 2023 nanti, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2023.
Salah satu larangan yang tidak boleh dilanggar yakni ASN tak boleh berpakaian bebas meski di rumah.
Pemerintah meminta para pegawai negeri ini untuk tetap menggunakan seragamnya selama jam kerja, meski mereka bekerja di rumah.
Pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta ini juga tak boleh keluyuran di luar rumah, misalnya pergi ke pasar.
Selama WFH berlangsung, ASN juga dilarang untuk melakukan mudik atau pulang kampung.
Baca Juga
"Nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani dalam keterangan resminya, Senin (21/8).
Apabila diketahui melanggar, ASN ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk meminimalisir pelanggaran, pemerintah mewajibkan para ASN untuk absen secara mobile.
Pegawai yang WFH nantinya akan dipantau melalui sistem. Sehingga apabila keluyuran atau tidak melaksanakan tugasnya, maka ia dinilai tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui, aturan WFH resmi berlaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Penerapan WFH dengan sistem 50:50 ini berlaku bagi ASN Pemprov DKI Jakarta agar mampu menekan polusi udara yang memburuk.
ASN Pemprov DKI Jakarta juga diwajibkan bekerja sesuai jam kerja yakni sejak 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.