Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Akan Masukkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah ke PKPU

KPU akan memperbarui aturan soal larangan kampanye di tempat ibadah sesuai dengan putusan MK
KPU Akan Masukkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah ke PKPU. Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
KPU Akan Masukkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah ke PKPU. Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengubah Peraturan KPU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa terkait putusan mengenai pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu, MK hanya mempertegas agar larangan kampanye di tempat ibadah tersebut masuk ke dalam aturan.

"Sebenarnya yang dijelaskan dalam amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf h, dan tentunya kami KPU Indonesia juga akan menyesuaikan peraturan kampanye nomor 15 tahun 2023,” ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Dengan adanya keputusan MK tersebut, Idham akan memastikan bahwa aturan yang ada saat ini mengenai tempat Kampanye juga akan diterapkan di peraturan KPU (PKPU).

“Iya nanti akan disesuaikan,” jelasnya. 

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Dikabulkannya larangan tersebut, khususnya tempat ibadah karena bagunan ini memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. 

Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Terlebih lagi, apabila diletakkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang semakin mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama tanpa merujuk dan menilai fakta yang objektif.

Artinya, pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara, tetapi lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat terutama untuk masalah yang memiliki nilai politik praktis yang sangat tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper