Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana manyampaikan bahwa pihaknya tela berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengawasan dana kampanye Pemilu 2024.
Ivan menerangkan, langkah pengawasan ini menjadi komitmen PPATK untuk mencegah politik uang dalam kontestasi pemilu 2024.
Pengawasan terhadap dana kampanye menjadi salah satu aturan yang tercantum dalam nota kesepahaman yang disepakati PPATK dengan masing-masing lembaga negara tersebut.
"Sudah kita koordinasikan dengan Bawaslu dan KPU. Kita terus melakukan koordinasi intensif dengan stakeholders terkait. Itu menjadi program rutin kami untuk melakukan koordinasi dengan beliau-beliau yang berkepentingan dengan ini," jelas Ivan kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Dia menilai, bahwa pengawasan terhadap dana kampanye memang menjadi hal krusial yang perlu diberlakukan selama masa kontestasi politik berlangsung.
Menurutnya, pengawasan tersebut dapat membantu pemerintah merealisasikan asas pemilu langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Itu menjadi tanggung jawab kita semua [pengawasan dana kampanye]. Artinya kita ingin mencoba integritas sistem pemilu ini terjamin jangan sampai pembiayaan itu memengaruhi pemilu. Pemilu ini kan adu visi dan misi, bukan adu uang atau kapital," tegas Ivan.
Selain mengawasi dana kampanye, PPATK sebelumnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemilu 2024 yang bertugas untuk mengamati profil politisi yang akan diusung sebagai calon legislatif Indonesia.
PPATK telah memiliki database nama-nama para politisi itu akan berkesempatan untuk melakukan pengidentifikasian modus transaksi mencurigakan dari nama-nama yang tersimpan di dalamnya.