Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa pemberi suap dalam kasus proyek jalur kereta api hukuman pidana 3 tahun penjara.
Kedua penyuap itu antara lain, Direktur Utama PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM) atau KAI Properti Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President KAI Properti Parjono, yang sebelumnya didakwa memberikan suap total Rp1,3 miliar kepada pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan kuruangan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," demikian dikutip dari surat tuntutan, Kamis (10/8/2023).
JPU juga menetapkan penerimaan uang sebesar Rp120 juta oleh Yoseph Ibrahim sebagai bagian dari tindak pidana, dan menetapkannya untuk membayar uang pengganti dengan jumlah tersebut.
Tidak hanya itu, JPU turut menetapkan pembukaan blokir terhadap rekening Yoseph yang tidak terkait dengan tindak pidana kecuali terhadap rekening penerimaan Rp120 juta tersebut.
Baca Juga
Adapun terdapat tiga hal yang meringankan tuntutan kepada Yoseph dan Parjono yakni berterus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi," demikian bunyi tuntutan JPU.
Adapun Yoseph dan Parjono merupakan dua dari 10 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.