Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Dalam Kasus Korupsi Nikel

Ridwan Djamaluddin telah memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang menyebabkan terjadinya korupsi nikel
Ini Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Dalam Kasus Korupsi Nikel. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Kementerian ESDM
Ini Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Dalam Kasus Korupsi Nikel. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai oknum pemangku kebijakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Ridwan telah memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.

Hasilnya, kebijakan itu termaktub dalam keputusan Menteri ESDM Nomor.1806K/30/MEM/2018 pada tanggal 30 April 2018.

"Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Dengan demikian, beleid itu mengakibatkan PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo. 

Namun, realitanya RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara.

Dalam kasus ini juga, Kejagung telah menetapkan tersangka kepada HJ yang menjabat sebagai sub koordinator Penerbitan RKAB. 

HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam aksinya, HJ tidak bergerak sendiri dan ditemani oleh tersangka SW dan YB untuk memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Ketut menambahkan, kedua tahanan ini akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari.

"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9-28 Agustus 2023,"

Sebagai informasi, dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper