Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bekas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi nikel di Sulawesi Tenggara.
Sebelum menjadi tersangka di Kejagung, Ridwan ternyata pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Ridwan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Mantan pejabat eselon I Kementerian ESDM itu diperiksa oleh KPK pada 10 Mei 2023 lalu.
Pada saat diperiksa, KPK mendalami dugaan manipulasi atau mark up fiktif pada pembayaran tukin pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
"Dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Selain mengenai dugaan mark up, penyidik lembaga antirasuah turut mendalami keterangan Ridwan soal dugaan aliran dana ke pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
Baca Juga
KPK pun telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam kasus tukin Kementerian ESDM. Mereka berasal dari internal kementerian tersebut. Adanya penyimpangan tersebut telah memicu kerugian negara atau keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.
Jadi Tersangka di Kejagung
Sementara itu, kini Ridwan Djamaludin justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi nikel di Sulawesi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sampai saat ini telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada penahanan di Kejaksaan Agung terkait perkara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sampai saat ini sudah 10 tersangka, hari ini dua tersangka atas nama RJ selaku mantan Dirjen ESDM, kedua atas nama HJ selaku sub koordinasi Kementerian ESDM," kata Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Kemudian, Ketut menyampaikan bahwa Ridwan ditetapkan sebagai karena telah mengeluarkan kebijakan di Blok Madiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
"Dimana peran yang bersangkutan adalah mengeluarkan kebijakan terkait blok Madiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun," tuturnya.
Sebagai informasi, Ridwan juga baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID per tanggal 16 Juni 2023 lalu.
Adapun, sebelum bergabung di Kementerian ESDM, Ridwan lebih dahulu bergabung di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Di Kemenko Marves, Ridwan sempat menduduki jabatan sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT).