Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin.
Penahanan Ridwan terkait dengan penyidikan perkara yang tengah didalami oleh Kejagung.
Sebelum ditahan, sehari sebelumnya Ridwan memberi kabar telah dicopot dari susunan komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Ridwan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak menjadi Komisaris dari per tanggal 16 Juni 2023 lalu. “Saya gak di MIND ID lagi, per tanggal 16 Juni saya selesai,” kata Ridwan saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (8/8/2023).
Ridwan menyebut bahwa pergantian dirinya dilakukan setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tubuh MIND ID.
Adapun, Ridwan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2020. Sebelum bergabung di Kementerian ESDM, Ridwan lebih dahulu bergabung di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Baca Juga
Di Kemenko Marves, Ridwan sempat menduduki sejumlah posisi penting di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur.
Sebelumnya, dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT).
Kasus Tukin ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan manipulasi atau mark up fiktif dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Hal tersebut didalami KPK setelah memeriksa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, Rabu (10/5/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa kehadiran Ridwan di KPK kemarin di antaranya untuk mendalami pengetahuan terkait dengan dugaan penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM.
Penyidik juga disebut mendalami keterangan Ridwan terkait dengan aliran yang ke beberapa pihak terkait.