Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sampai saat ini telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara tersebut.
"Ada penahanan di Kejaksaan Agung terkait perkara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sampai saat ini sudah 10 tersangka, hari ini dua tersangka atas nama RJ selaku mantan Dirjen ESDM, kedua atas nama HJ selaku sub koordinasi Kementerian ESDM," kata Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Kemudian, Ketut menyampaikan bahwa Ridwan ditetapkan sebagai karena telah mengeluarkan kebijakan di Blok Madiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
"Dimana peran yang bersangkutan adalah mengeluarkan kebijakan terkait blok Madiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun," tuturnya.
Sebagai informasi, Ridwan juga baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID per tanggal 16 Juni 2023 lalu.
Baca Juga
Adapun, sebelum bergabung di Kementerian ESDM, Ridwan lebih dahulu bergabung di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Di Kemenko Marves, Ridwan sempat menduduki jabatan sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT).