Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, pada Rabu (9/8/2023).
Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan biji nikel, di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penahanan Ridwan Jamaluddin sontak membuat semua pihak terfokus pada harta kekayaan yang dimilikinya selama ini.
Berdasarkan data resmi dari LHKPN, Ridwan Djamaluddin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16,6 miliar.
Rincian harta kekayaan Ridwan Djamaluddin, di antaranya yaitu memiliki harta 9 tanah dan bangunan dengan total sebesar Rp5,08 miliar.
Lalu, dia juga tercatat memiliki 4 harta alat dan transportasi dengan totalnya sebesar Rp815 juta.
Baca Juga
Selain itu, sesuai catatan, Ridwan Djamaluddin juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1,42 miliar.
Selanjutnya, Ridwan memiliki kekayaan dalam surat berharga sebesar Rp1,44 miliar, dan kekayaan khas dan setara khas senilai Rp7.870.358.203.
Adapun jika ditotal secara keseluruhan, sesuai laporan terakhir pada 20 Februari 2023, jumlahnya sebesar Rp16,6 miliar.
Seperti diketahui, sebelum ditahan Kejagung, Ridwan Djamaluddin memberi kabar bahwa dia telah dicopot dari susunan Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
Dia mengatakan bahwa pencopotan dirinya dari tatanan komisaris itu dilakukan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).