Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza menjelaskan arti pesan 'keep silent' kepada Maryulis terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo.
Sebelumnya, Majelis Hakim perkara korupsi BTS 4G Kominfo, Fahzal Hendri meminta untuk membereskan kejanggalan pesan antara Feriandi dan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis pada persidangan selanjutnya.
Menjelaskan hal itu, Feriandi menuturkan mulanya ada arahan Anang Latif untuk membentuk tim teknis pendamping di luar manajemen proyek atau PMU dalam proses proyek BTS Kominfo. Kemudian, Feriandi menunjuk Maryulis dan Robby sebagai tim manajemen proyek pembangunan ini.
"Jadi maksud keep silence itu adalah jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robi saya libatkan dalam membantu tim pendampingan tadi," ujarnya di PN Pusat, Selasa (8/8/2023).
Singkatnya, kata Feriandi, karena PMU ini sudah berisikan anggota 14 orang sementara itu yang hanya dibutuhkan dua orang. Alhasil, Feriandi menuturkan kepada Maryulis agar tidak memberitahukannya ke tenaga ahli lain.
"Karena PMU itu ada 14 orang sementara yang saya minta bantuan 2 orang saya minta diam-diam jangan memberi tahu tenaga ahli PMU," ucapnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, persidangan kali ini telah menghadirkan 11 orang mulai dari Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Penyedia, Gumala Warman dan Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum Bakti sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
Kemudian, adapun anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, yakni Seni Sri Damayanti dan Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara, Avrinson.
Adapun, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis, Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan Tenaga Ahli Transmisi, Roby Dony Prahmono.
Selain itu, ada saksi tambahan mulai dari Konsultan dalam Proyek BTS Assenar dan Jamal Rizki serta Direktur PT Anggana Cata Rakyana Anggie Adelia Oktarin.