Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus BTS Kominfo: Pejabat Bakti Ngaku Terima Dana Rp300 Juta

Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengaku telah menerima uang Rp300 juta dari Windi Purnama
Sidang Kasus BTS Kominfo: Pejabat Bakti Ngaku Terima Dana Rp300 Juta / BISNIS  - Anshary Madya Sukma
Sidang Kasus BTS Kominfo: Pejabat Bakti Ngaku Terima Dana Rp300 Juta / BISNIS - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang Rp300 juta dari Windi Purnama.

Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera sekaligus menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G Bakti Kominfo.

"Dari Windi Purnama saja, Rp300 juta," kata Mirza dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Kemudian, dia juga menyampaikan tidak tahu ketika ditanya oleh Majelis Hakim perihal asal muasal uang tersebut. Bahkan, Mirza mengaku tidak mengetahui tujuan Rp300 juta diberikan kepadanya.

"Iya yang mulia latar belakang penyampaian uang tersebut saya jujur tidak tahu," imbuhnya.

Mirza juga menyampaikan uang ratusan juta itu telah diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal 2022. Meskipun begitu, dirinya juga sempat ingin menggunakan uang tersebut untuk membeli aset kendaraan.

"Sudah yang mulia [dikembalikan ke Kejagung] Januari 2022. Langsung disetor," tutur Mirza.

Sebagai informasi, selain Windi kasus ini juga menjerat eks Menkominfo Johnny dan enam orang lainnya yang telah merugikan negara Rp8,03 triliun.

Temuan kerugian keuangan negara itu tertuang pada hasil audit BPKP tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 pada Bakti Kominfo 2020-2022. 

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,03 triliun," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper