Bisnis.com, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) akan akan menghadirkan saksi untuk tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa itu antara lain, eks Menkominfo Johnny G Plate, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto dan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif.
Penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga menyampaikan pemeriksaan hari ini secara total bakal memuat lima orang untuk dihadirkan. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/7/2023).
“Sidang perdana pemeriksaan 5 saksi untuk terdakwa JGP, AAL dan YS,” dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/7/2023).
Lima saksi yang bakal dihadirkan dalam lanjutan siding ini antara lain, Kasubdit atau Koordinator Monitoring dan evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba Msee.
Kemudian, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Feriandi Mirza. Kemudian, dan Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis.
Baca Juga
Adapun, Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo Doddy Setiadi turut hadir juga dalam persidangan terkait dugaan korupsi BTS Kominfo.
Sebagaimana diketahui, perbuatan Johnny dan tujuh orang lainnya dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun. Kerugian tersebut ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan kerugian keuangan negara itu tertuang pada hasil audit BPKP tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 pada Bakti Kominfo 2020-2022.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,03 triliun," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.