Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Johnny Plate Lanjut Hari Ini, Ini Agendanya!

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berlanjut hari ini.
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Agenda sidang hari ini memuat pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan saksi dari majelis hakim terkait kasus korupsi tersebut.

"Agenda pembuktian JPU," demikian keterangan yang terbaik dalam Sistem Informasi Penelitian Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip, Selasa (25/7/2023).

Sidang Johnny G Plate ini akan berlangsung di ruangan Muhammad Hatta Ali dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Adapun, majelis hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi pembangunan pemancar sinyal, Johnny G Plate.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan eksepsi keberatan seluruhnya tidak dapat diterima karena telah membahas materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.

"Mengadili satu menyatakan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Fahzal saat membaca putusan sela beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, sesuai pasal dan hukum yang berlaku, Hakim Ketua memerintahkan kepada penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny G Plate. Selain itu, Fahzal menegaskan bahwa biaya perkara kasus ini akan ditangguhkan sampai putusan akhir.

Di sisi lain, agenda kali ini juga memuat pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa lainnya yakni Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto dan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif.

Sama seperti Johnny, nota keberatan yang diajukan keduanya telah ditolak oleh majelis hakim. Sekadar informasi, JPU mendakwa Johnny dkk didakwa karena telah melakukan perbuatan bersama dengan setidaknya tujuh orang lainnya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper