Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi BTS Kominfo: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

JPU menilai eksepsi Johnny telah masuk pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya dalam Pasal 156 KUHAP.

"Jaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara atas nama dakwaan Johnny G Plate untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu menolak keseluruhan permohonan eksespsi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny," kata JPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Menurut JPU, alasan keberatan hukum dari penasihat hukum terdakwa Johnny dianggap tidak berdasar dan perlu dikesampingkan.

"Dengan demikian dari atau alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," tambah JPU.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pemeriksaan saksi

"Menyatakan bahwa tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan menyatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dilanjutkan," imbuh JPU.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Johnny mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Johnny menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar 4G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper