Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
JPU menilai eksepsi Johnny telah masuk pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya dalam Pasal 156 KUHAP.
"Jaksa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara atas nama dakwaan Johnny G Plate untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, satu menolak keseluruhan permohonan eksespsi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny," kata JPU di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Menurut JPU, alasan keberatan hukum dari penasihat hukum terdakwa Johnny dianggap tidak berdasar dan perlu dikesampingkan.
"Dengan demikian dari atau alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," tambah JPU.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pemeriksaan saksi
Baca Juga
"Menyatakan bahwa tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan menyatakan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate dilanjutkan," imbuh JPU.
Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Johnny mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Johnny menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar 4G.