Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Pejabat yang Diduga Terima Duit Korupsi BTS Kominfo

Sejumlah pejabat diduga menerima uang koripsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo periode 2020-2022./Antara
Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo periode 2020-2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki babak baru usai tersangka Irwan Hermawan membuka daftar penerima uang kasus korupsi BTS.

Dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang beredar, diketahui bahwa terdapat 11 nama yang diduga menerima aliran uang terkait proyek BTS Kominfo.

Dari kesebelas nama tersebut terdapat nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Diro Ariotedjo, Dirut BAKTI Anang Latif, hingga Staf Menteri.

Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil tiga orang yang disebut oleh Irwan Hermawan untuk dimintai keterangan.

Menpora Dito Ariotedjo menjadi orang pertama yang dipanggil pada, Senin (3/7/2023). Dito diduga menerima uang dari Irwan Hermawan senilai Rp27 miliar pada November - Desember 2022.

Dari pemeriksaan tersebut, Dito menyebut bahwa dirinya memang ingin cepat-cepat melakukan klarifikasi atas tuduhan itu.

“Saya ingin mengklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi terkait dengan tuduhan saya menerima Rp27 miliar, bagaimana saya tadi sudah menyampaikan yang saya ketahui dan saya alami,” kata Dito di Kejagung, Senin (3/7/2023).

Setelah memeriksa Dito, Kejagung langsung memanggil EH yang diduga menerima uang senilai Rp15 Miliar pada Agustus 2022 dari Irwan Hermawan. Pemeriksaan EH sendiri pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023.

Selanjutnya, Direktur SDM PT Pertamina (Persero) yaitu ER menjadi orang ketiga yang diperiksa oleh penyidik Kejagung. Dirinya diperiksa pada hari lalu atau Kamis tanggal 6 Juli 2023.

ER sendiri diduga menerima aliran dana senilai Rp10 miliar pada pertengahan tahun 2022 dari Irwan Hermawan terkait kasus BTS Kominfo. 

Setelah tiga orang diperiksa, Kejagung belum menkofirmasi terkait pemanggilan dari delapan orang lainnya terkait dugaan aliran dana tersebut.

Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah memastikan bahwa pihaknya akan memanggil kedelapan lainnya yang diduga menerima aliran dana tersebut.

“Itu akan dipangil semua (11 terduga penerima), tapi jadwal dan hari-harinya yang mana belum tau,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Jumat (7/7/2023).

Panggil Maqdir Ismail

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa penasihat hukum dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Senin (10/7/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terkait pernyataan Maqdir yang menyebut bahwa terdapat pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang Dollar.

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Ketut menyebut bahwa pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.00 WIB

Dalam pemeriksaan pada Senin (10/7/2023), Ketut menuturkan bahwa Maqdir diminta untuk membawa uang senilai Rp27 miliar yang dirinya sebutkan.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ujarnya.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesae Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Dia mengungkap bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke pihak mereka pada pagi hari tadi.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Dikembalikan pagi tadi,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan dari pihak kepada pihak kejaksaan.

“Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini,” ucapnya.

Berikut daftar pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan:

1. April 2021 - Oktober 2022. SM. Rp 10.000.000.000.

2. Desember 2021. AL. Rp 3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022.FR, EV, PKJ. Rp 2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. LH. Rp 1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. NA. Rp 70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. ER(Pertamina). Rp 10.000.000.000.

7. Agustus - Oktober 2022. WS. Rp 75.000.000.000.

8. Agustus 2022. EH. Rp 15.000.000.000.

9. November - Desember 2022. DA. Rp 27.000.000.000.

10. Juni - Oktober 2022. WL. Rp 4.000.000.000.

11. Pertengahan 2022. SDKN. Rp 40.000.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper