Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Bakal Buka Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail

Maqdir Ismail kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, menyerahkan uang Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung.
Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya
Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya

Bisnis.com, JAKARTA - Status uang Rp27 Miliar dari kuasa hukum terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail masih belum jelas hingga saat ini.

Sebelumnya, Maqdir Ismail telah menyerahkan uang Rp27 Miliar dalam pecahan seratus dollar Amerika Serikat ke Kejaksaan Agung. Namun, dia tidak menjelaskan mengenai sumber dari uang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan untuk saat ini aliran dana miliaran tersebut masih didalami secara intensif.

Dia menuturkan pihaknya terus melakukan pendalam terkait kasus korupsi pembangunan menara pemancar tersebut. Bahkan, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tiga sampai tujuh orang setiap harinya.

"Karena apa? nanti kalau sudah sidang tidak ada yang bisa kita tutupi. termasuk tadi ada Rp27 miliar, bagaimana statusnya sampai saat ini? Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman-pendalaman," kata Ketut di Kejagung, dikutip Rabu (18/7/2023/).

Kendati demikian, Ketut menyampaikan bakal memberikan kejelasan terkait aliran dana Rp27 miliar yang diberikan oleh Maqdir Ismail.

"Mungkin dalam waktu dekat, dalam satu minggu ke depan temen-temen akan menetapkan status. Jadi harap bersabar dulu ya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyebutkan inisial 'S' telah memberikan uang sebesar Rp27 miliar. Namun, asal-muasal aliran dana tersebut tidak jelas keberadaannya.

Di sisi lain, Maqdir mengungkapkan peristiwa pengembalian uang Rp27 miliar terjadi pada Selasa pada (4/7/2023). Saat itu terdapat seseorang yang mendatangi kantornya dan menyerahkan uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

Uang itu diterima oleh rekannya yang bernama Andika. Namun, Maqdir mengaku tidak tahu sosok dan ciri-ciri orang yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir hanya mengatakan bahwa uang itu untuk kepentingan penyelesaian perkara kliennya, Irwan Hermawan.

"Kalau saya tidak keliru saudara-saudara datang ke persidangan pada hari Selasa tanggal 4 Juli. Ada orang datang ke kantor, kemudian menyatakan bahwa hendak menyerahkan uang itu. Dan uang itu diterima oleh Pak Andika," katanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper