Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan penasihat hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail terkait penyerahan uang senilai Rp8 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung menegaskkan bahwa pihaknya belum menerima uang selain Rp27 miliar. Sementara itu, Maqdir mengklaim telah mengirim uang miliaran dua kali yang sebelumnya bernilai Rp8 miliar.
Menanggapi bantahan itu, Maqdir menyampaikan sebaiknya Kejagung meralat pernyataan yang membantah telah menerima dana Rp8 miliar dari pihaknya.
"Kalau mereka bantah bagus. Tapi tolong sampaikan lebih baik pernyataan itu diralat," kata Maqdir saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, dia enggan memberikan kronologi atau penjelasan mengenai penyerahan uang Rp8 miliar yang diklaim untuk meringankan beban kliennya. Maqdir hanya memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang tersebut pada 17 April 2023.
"Kami sudah kirim (uang Rp8 miliar) ke rekening penampungan tanggal 17 April 2023," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Maqdir Ismail telah menepati janji untuk membawa uang sebanyak Rp27 miliar ke Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pada pihaknya telah memanggil Maqdir terkait informasi penyerahan uang sebesar Rp27 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kuntadi mengatakan uang miliaran tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir di kantor hukumnya.
Kemudian, saat diperiksa Kejagung selama kurang lebih tiga jam, pihak Irwan Hermawan ini mengaku tidak mengetahui pihak yang telah memberikan uang Rp27 miliar tersebut.
Menariknya, pihak Kejaksaan menyebutkan nama baru dalam perkara BTS Kominfo ini dengan peran membawakan uang Rp27 miliar ke kantor Maqdir Ismail.
"Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu dan oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan," tutur Kuntadi.