Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maqdir Ungkap Kronologi Sosok 'S' Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp27 Miliar

Maqdir Ismail mengungkap kronologi sosok S mengembalikan uang korupsi BTS Kominfo senilai Rp27 miliar.
Penasihat hukum Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Maqdir Ismail, Kamis (13/7/2023), mengatakan sebelum menyerahkan uang Rp27 miliar yang menjadi sorotan publik. Dia mengklaim telah menyerahkan uang Rp8 miliar untuk meringankan beban kliennya, Irwan Ismail. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Penasihat hukum Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Maqdir Ismail, Kamis (13/7/2023), mengatakan sebelum menyerahkan uang Rp27 miliar yang menjadi sorotan publik. Dia mengklaim telah menyerahkan uang Rp8 miliar untuk meringankan beban kliennya, Irwan Ismail. JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengungkap kronologi pengembalian aliran dana Rp27 miliar dari seseorang berinisial "S". Irwan adalah salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Maqdir mengungkapkan peristiwa pengembalian uang Rp27 miliar terjadi pada Selasa pada (4/7/2023). Saat itu terdapat seseorang yang mendatangi kantornya dan menyerahkan uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

Uang itu diterima oleh rekannya yang bernama Andika. Namun, Maqdir mengaku tidak tahu sosok dan ciri-ciri orang mengembalikan uang tersebut. Maqdir hanya mengatakan bahwa uang itu untuk kepentingan penyelesaian perkara kliennya, Irwan Hermawan.

"Kalau saya tidak keliru saudara-saudara datang ke persidangan pada hari Selasa tanggal 4 Juli. Ada orang datang ke kantor, kemudian menyatakan bahwa hendak menyerahkan uang itu. Dan uang itu diterima oleh Pak Andika," katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).

Dia juga mengatakan pengembalian uang Rp27 miliar ini merupakan itikad baik agar bisa diperhitungkan dengan kewajiban Irwan. 

Secara terperinci, Maqdir mengklaim bahwa pihaknya telah dua kali menyerahkan uang miliaran ke Kejagung yakni Rp8 miliar dan ang  terakhir Rp27 miliar. 

Harapannya, penyerahan uang ini akan mengurangi kewajiban kliennya dari uang yang disangkakan sebesar Rp119 miliar.

"Kami merasa bahwa Irwan Hermawan ini dalam kerangka penyelesaian kewajiban. Kepentingannya tentang berhubungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dia, makanya kami serahkan ini dengan itikad baik. Inilah yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan," jelasnya.

Kejagung Geledah Kantor Maqdir

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan setelah menerima uang Rp27 miliar pihaknya langsung menggeledah kantor Maqdir untuk mendalami penyerahan uang tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menyebutkan inisial 'S' telah memberikan uang sebesar Rp27 miliar. Namun, asal-muasal aliran dana tersebut tidak jelas keberadaannya.

"Iya hari ini tim kami langsung meluncur ke kantornya pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan penggeledahan karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari pak maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya," ujarnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper