Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maqdir Ismail Klaim Sudah Dua Kali Serahkan Uang Miliaran ke Kejagung

Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung.
Maqdir Ismail Klaim Sudah Dua Kali Serahkan Uang Miliaran ke Kejagung. Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
Maqdir Ismail Klaim Sudah Dua Kali Serahkan Uang Miliaran ke Kejagung. Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail baru saja menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban kliennya dalam perkara ini.

Maqdir mengatakan uang tersebut merupakan itikad baik dari pihaknya dalam rangka menunaikan kewajiban dari keterkaitannya dengan kasus ini.

Bahkan, menurut Maqdir, penyerahan uang ini sudah kali kedua pihaknya menyerahkan kepada Kejagung. Sebab, sebelumnya diklaim telah menyerahkan uang Rp8 miliar.

"Karena Irwan ini kan dia menerima sejumlah uang, yaitu menerima Rp119 miliar rupiah. Sementara, yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar," katanya di Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2023).

Walhasil, beban Irwan Hermawan dalam total Rp119 miliar disebut telah berkurang Rp35 miliar.

"Sehingga ini kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan pun yang menyerahkan uang, misalnya mau nyumbang Irwan kami akan terima kami akan serahkan ke Kejaksaan," tambah Maqdir.

Maqdir juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui sumber aliran dana sebesar Rp27 miliar yang dia terima. Namun yang pasti, pengacara senior ini mengatakan bahwa uang tersebut bersumber dari pihak swasta yang berniat menolong kliennya.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihak Irwan Hermawan mengaku tidak mengetahui pihak yang telah memberikan uang Rp27 miliar tersebut dan hanya menyebutkan seseorang berinisial "S".

Oleh sebab itu, buntut dari penyerahan uang Rp27 miliar membuat penyidik bakal bertolak ke kantor hukum Maqdir untuk mendalami pemeriksaan barang bukti terkait siapa yang menyerahkan uang ini.

"Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," tambah Kuntandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper