Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail baru saja menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban kliennya dalam perkara ini.
Maqdir mengatakan uang tersebut merupakan itikad baik dari pihaknya dalam rangka menunaikan kewajiban dari keterkaitannya dengan kasus ini.
Bahkan, menurut Maqdir, penyerahan uang ini sudah kali kedua pihaknya menyerahkan kepada Kejagung. Sebab, sebelumnya diklaim telah menyerahkan uang Rp8 miliar.
"Karena Irwan ini kan dia menerima sejumlah uang, yaitu menerima Rp119 miliar rupiah. Sementara, yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar," katanya di Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2023).
Walhasil, beban Irwan Hermawan dalam total Rp119 miliar disebut telah berkurang Rp35 miliar.
"Sehingga ini kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan pun yang menyerahkan uang, misalnya mau nyumbang Irwan kami akan terima kami akan serahkan ke Kejaksaan," tambah Maqdir.
Baca Juga
Maqdir juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui sumber aliran dana sebesar Rp27 miliar yang dia terima. Namun yang pasti, pengacara senior ini mengatakan bahwa uang tersebut bersumber dari pihak swasta yang berniat menolong kliennya.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihak Irwan Hermawan mengaku tidak mengetahui pihak yang telah memberikan uang Rp27 miliar tersebut dan hanya menyebutkan seseorang berinisial "S".
Oleh sebab itu, buntut dari penyerahan uang Rp27 miliar membuat penyidik bakal bertolak ke kantor hukum Maqdir untuk mendalami pemeriksaan barang bukti terkait siapa yang menyerahkan uang ini.
"Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," tambah Kuntandi.