Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akhirnya memenuhi janjianya.
Dia datang ke Kejaksaan Agung untuk telah menyerahkan uang senilai Rp27 miliar. Uang itu ditengarai diterima oleh salah satu pihak swasta dalam skandal korupsi tersebut.
Maqdir mengatakan penyerahan uang ini sebagaimana komitmen kliennya Irwan untuk menunaikan kewajibannya dalam perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
"Kami disini untuk menyerahkan uang sebagai mana komitmen kami atas nama Klien kami US$1,8 juta uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery atas hal hal yang pernah diterima sesuai komitmen kami bawa semuanya," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Adapun, berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung pukul 10.20 WIB pagi, Maqdir membawa uang tunai dengan koper berwarna ungu dan uang tersebut disajikan dalam bentuk pecahan US$100.
Sebelumnya, Maqdir mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus pada Selasa (4/7/2023).
Baca Juga
Kemudian saat ditanya uang itu berasal darimana, Maqdir mengatakan untuk saat ini dana tersebut diserahkan atas nama Irwan.
"Ini sumbernya atas nama pak Irwan," pungkasnya.