Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi BTS Kominfo: Menpora Dito Tak Tahu Pengembalian Uang Rp27 Miliar ke Kejagung

Menpora Dito Ariotedjo angkat bicara mengenai penyerahan uang senilai Rp27 miliar oleh penasihat hukum Maqdir Ismail ke Kejagung dalam kasus korupsi BTS.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Ario Bimo Nandito Ariotedjo/Bisnis-Akbar
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Ario Bimo Nandito Ariotedjo/Bisnis-Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo angkat bicara mengenai penyerahan uang senilai Rp27 miliar yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.

Dia mengaku tidak tahu tentang kabar pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek menara BTS tersebut.

"Saya tidak tahu-menahu," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Sekadar informasi, Dito sempat diperiksa Kejaksaan Agung tentang dugaan menerima uang Rp27 miliar pada kasus BTS. Sehari setelahnya, pengacara terdakwa kasus itu menyebut ada orang yang mengembalikan uang dalam jumlah yang sama kepada mereka.

Lebih lanjut, Dito mengamini bahwa sejak awal dirinya sudah dikaitkan dengan kasus tersebut, tetapi dirinya memastikan telah menyampaikan segala yang diketahuinya dengan menempuh proses hukum.

Hal ini dilakukannya dengan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi tuduhan yang menyasar dirinya. Sehingga, Dito memastikan tidak menerima uang dalam kasus korupsi proyek BTS.

"Hah? Enggak! [Saya tidak menerima] lagipula kan kami sudah klarifikasi dan proses resmi. Jadi sata tidak tahu menahu [terkait pengembalian uang]," pungkas Dito.

Sekadar informasi, Maqdir Ismail akhirnya memenuhi janjianya dengan datang ke Kejaksaan Agung untuk telah menyerahkan uang senilai Rp27 miliar. Uang itu ditengarai diterima oleh salah satu pihak swasta dalam skandal korupsi tersebut.

Maqdir mengatakan penyerahan uang ini sebagaimana komitmen kliennya Irwan untuk menunaikan kewajibannya dalam perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

"Kami disini untuk menyerahkan uang sebagai mana komitmen kami atas nama Klien kami US$1,8 juta uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery atas hal hal yang pernah diterima sesuai komitmen kami bawa semuanya," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Adapun, berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung pukul 10.20 WIB pagi, Maqdir membawa uang tunai dengan koper berwarna ungu dan uang tersebut disajikan dalam bentuk pecahan US$100.

Sebelumnya, Maqdir mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta terkait kasus pada Selasa (4/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper