PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
Tak diam saja, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga ikut melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Sudah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI, Rocky dilaporkan atas kasus tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.
Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
Laporan ini akhirnya dibuat oleh DPP PDIP melalui Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP setelah konsultasi selama 9 jam dengan penyidik Bareskrim.
Di sisi lain, Organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem juga melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/8/2023).
Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi mengatakan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung telah diterima dengan registrasi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Baca Juga
Pihaknya melaporkan Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Padal 207 KUHAP dan atau Pasal 14 (1) , (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.