Bisnis.com, JAKARTA --Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin.
Sidang putusan kasasi kasus Terbit dan Iskandar dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan yang dikutip, Rabu (2/3/2023).
Putusan MA menegaskan bahwa perkara Terbit dan Angin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun penjara.
Majelis hakim tinggi juga mengurangi hukuman terhadap kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, menjadi 6 tahun penjara.
Baca Juga
Terbit dan Iskandar adalah pelaku utama dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin 7 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin 6 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan PT DKI Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Selain pidana badan, majelis hakim tinggi DKI Jakarta menjatuhkan denda senilai Rp300 juta subsidair 5 bulan penjara kepada kedua terdakwa yakni Terbit dan Iskandar Perangin Angin.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terbit Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun. Lama pencabutan hak politik tersebut dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa."
Dalam catatan Bisnis hukuman kepada kedua terdakwa kasus suap itu lebih ringan. Terbit diganjar hukuman 9 tahun dan Iskandar 7,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.